c | ||||||
BERITA | ||||||
Pohon-pohon Besar di Taman Nasional Ditebangi Pembalak Liar "Mereka diamankan dalam dugaan melanggar pasa 12 huruf C dan H jo pasal 82 ayat (1) huruf C jo pasal 83 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI ...
| ||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar