c | ||||||
BERITA | ||||||
KPK Belum Terima Rancangan Resmi Perppu KPK Pasal 11 berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan ...
| ||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar